KPK Tetapkan Pimpinan DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Jatim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014 - 2019.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada terdangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.
Sementara dua tersangka lainnya yakni, Imam Kambali dan Agus Budiarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau kepada dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Adapun, ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014 - 2019.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada terdangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.
Sementara dua tersangka lainnya yakni, Imam Kambali dan Agus Budiarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau kepada dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Adapun, ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)