KPK Tetapkan Pimpinan DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Jatim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:28 WIB
loading...
KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014 - 2019.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipindah Dari Medaeng Ke Lapas Tulungagung
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ganti 3 Pangdam, Ini Daftarnya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada terdangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014 - 2019.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipindah Dari Medaeng Ke Lapas Tulungagung
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ganti 3 Pangdam, Ini Daftarnya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada terdangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.
Lihat Juga :