KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi ke KSAD untuk Periksa Anggota TNI
Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep.
Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep.
(cip)
Lihat Juga :