DJKI Berhasil Sukseskan Program Unggulan 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) terus meningkatkan kualitas dan kecepatan kinerja untuk menjamin terciptanya pelindungan dan pelayanan publik kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat dari capaian DJKI dengan terlaksananya program unggulan yang berdampak langsung kepada para pelaku usaha, pegiat ekonomi kreatif serta akademisi sebagai upaya pemerintah membentuk ekosistem KI nasional.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ekosistem KI nasional terbentuk tidak hanya berdasarkan pada keberhasilan kita dalam membangun jejaring dan berkolaborasi dengan lembaga, kementerian atau stakeholder KI.
“Kita juga perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan KI namun juga sangat diperlukan upaya penyediaan segenap sarana dan prasarana yang menunjang,” kata Eddy saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Untuk itu, DJKI menyediakan sarana dan prasarana yang dituangkan ke dalam program unggulan, di antaranya adalah Roving Seminar Kekayaan Intelektual; Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI; Drafting Patent Camp; Webinar IP Talk, DJKI Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi melalui Yasonna Mendengar; Peluncuran Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP HKI); serta DJKI Mengajar.
Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan di 2 (dua) kota yaitu Medan dan Yogyakarta yang diikuti oleh 1.349 peserta luring dan 2.856 peserta daring. Melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), DJKI mendapat sambutan hangat dari masyarakat karena bersedia melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi KI di daerah-daerah. MIC ini telah berlangsung sebanyak 25 kegiatan di 21 provinsi dan telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 5.563 orang.
Dalam menjamin hak para pemilik KI dan konsumen dari peredaran barang palsu dan bajakan, DJKI melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI yang merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran KI. Sertifikasi tersebut telah dilaksanakan di 5 (lima) kota yaitu Jakarta, Semarang, Makassar, Medan dan Surabaya dan telah mensertifikasi 17 pusat perbelanjaan yang memenuhi kriteria.
Selain itu, untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri, DJKI menggelar drafting patent camp sebagai upaya memberi pendampingan dalam menyusun penulisan dokumen paten. Drafting Patent Camp tersebut telah terlaksana di Jawa Barat dan Yogyakarta dan sukses menghasilkan 154 draft paten yang siap dimasukan permohonannya ke DJKI.
Program selanjutnya yaitu Webinar IP Talk. Di mana program ini merupakan program unggulan dengan format talkshow dan diskusi mengenai KI yang telah dilaksanakan sejumlah 7 kegiatan dan diikuti lebih dari 5.933 peserta daring.
Melalui program bertajuk “Yasonna Mendengar”, DJKI berupaya aktif mendengarkan aspirasi dan keluhan dari masyarakat, komunitas pelaku ekonomi kreatif, UMKM secara langsung serta memberikan solusi. Program ini telah berjalan di 2 (dua) kota yaitu Medan dan Solo serta diikuti sebanyak 2.664 peserta baik luring maupun daring.
DJKI melakukan percepatan layanan melalui pemanfaatan teknologi diawali dengan peluncuran POP HC yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta pada tanggal 6 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM.
POP HC mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.
Terbukti, pada tahun 2020 DJKI mencatat permohonan hak cipta masuk sebesar 58.082. Di tahun 2021, meningkat sebanyak 83.078 permohonan. Di tahun 2022 berjalan, terhimpun 47.956 permohonan yang diprediksi akan meningkat di akhir tahun.
Adapun program unggulan DJKI lainnya adalah pelucuran platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace). Platform ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu mengkomersialisasikan produk KI dengan mempertemukan para pemilik KI dan pembeli ataupun calon inventor secara langsung.
Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM juga telah mengukuhkan sebanyak 346 Guru KI (RuKI) hari ini untuk diterjunkan ke 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan pendidikan KI sejak dini melalui kegiatan DJKI Mengajar.
Selanjutnya, DJKI juga memiliki program unggulan yang dapat membantu meringankan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan potongan tarif permohonan KI melalui program Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan. Saat ini program tersebut telah sampai pada proses pengkajian pra-kebijakan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
Wamenkumham Eddy berharap seluruh program unggulan DJKI yang sudah dicanangkan dapat menjadi parameter untuk menuju kantor KI berkelas dunia. “Dalam kesempatan Rakernis ini, gunakan waktu sebaik-baiknya untuk membahas bagaimana program-program KI ke depannya sehingga akan terus berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pembenahan Internal DJKI
Dalam program unggulannya, DJKI memiliki beberapa program yang memberikan perubahan mendasar pada internal organisasinya, di antaranya adalah program Organisasi Pembelajaran DJKI (OPERA DJKI); Sertifikasi ISO 9001:2015 yaitu Sertifikasi Manajemen Mutu.
Selain itu, DJKI juga melaksanakan Sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan; Sertifikasi Ahli Penyuluh Anti Korupsi; serta rangkaian kegiatan review maturitas, evaluasi implementasi IT Masterplan, Workshop evaluasi Data Center; dan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, program Opera DJKI ditujukan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh aparatur sipil negara yang ada di lingkungan internal DJKI. Program ini telah dilaksanakan sebanyak 8 kali dan diikuti tidak kurang dari 400 pegawai pada setiap kegiatannya untuk membahas mengenai hampir seluruh elemen yang ada dalam proses bisnis di DJKI.
Di sisi lain, demi menuju kantor KI berkelas dunia, sudah selayaknya DJKI menggunakan standar internasional sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh proses bisnisnya. Melalui Sertifikasi ISO 9001:2015 Sertifikasi Manajemen Mutu dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang saat ini dalam tahap proses pelaksanaan.
DJKI juga melakukan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) melalui Penyuluhan Anti Korupsi yang diikuti oleh 500 peserta dengan menghadirkan pembicara dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Selain itu, DJKI juga melakukan audit dan peningkatan sistem teknologi informasi untuk mendukung terlaksananya pelayanan yang semakin efektif dan efisien melalui serangkaian kegiatan yaitu review maturitas, evaluasi implementasi IT Master Plan dan Workshop Evaluasi Data Center.
Penguatan infrastruktur turut menjadi fokus DJKI untuk mendukung lancarnya seluruh program dan layanan yang ada. Program ini terwujud dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar unit dengan Unit Layanan Pengadaan serta Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal tersebut dapat dilihat dari capaian DJKI dengan terlaksananya program unggulan yang berdampak langsung kepada para pelaku usaha, pegiat ekonomi kreatif serta akademisi sebagai upaya pemerintah membentuk ekosistem KI nasional.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ekosistem KI nasional terbentuk tidak hanya berdasarkan pada keberhasilan kita dalam membangun jejaring dan berkolaborasi dengan lembaga, kementerian atau stakeholder KI.
“Kita juga perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan KI namun juga sangat diperlukan upaya penyediaan segenap sarana dan prasarana yang menunjang,” kata Eddy saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Untuk itu, DJKI menyediakan sarana dan prasarana yang dituangkan ke dalam program unggulan, di antaranya adalah Roving Seminar Kekayaan Intelektual; Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI; Drafting Patent Camp; Webinar IP Talk, DJKI Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi melalui Yasonna Mendengar; Peluncuran Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP HKI); serta DJKI Mengajar.
Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan di 2 (dua) kota yaitu Medan dan Yogyakarta yang diikuti oleh 1.349 peserta luring dan 2.856 peserta daring. Melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), DJKI mendapat sambutan hangat dari masyarakat karena bersedia melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi KI di daerah-daerah. MIC ini telah berlangsung sebanyak 25 kegiatan di 21 provinsi dan telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 5.563 orang.
Dalam menjamin hak para pemilik KI dan konsumen dari peredaran barang palsu dan bajakan, DJKI melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI yang merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran KI. Sertifikasi tersebut telah dilaksanakan di 5 (lima) kota yaitu Jakarta, Semarang, Makassar, Medan dan Surabaya dan telah mensertifikasi 17 pusat perbelanjaan yang memenuhi kriteria.
Selain itu, untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri, DJKI menggelar drafting patent camp sebagai upaya memberi pendampingan dalam menyusun penulisan dokumen paten. Drafting Patent Camp tersebut telah terlaksana di Jawa Barat dan Yogyakarta dan sukses menghasilkan 154 draft paten yang siap dimasukan permohonannya ke DJKI.
Program selanjutnya yaitu Webinar IP Talk. Di mana program ini merupakan program unggulan dengan format talkshow dan diskusi mengenai KI yang telah dilaksanakan sejumlah 7 kegiatan dan diikuti lebih dari 5.933 peserta daring.
Melalui program bertajuk “Yasonna Mendengar”, DJKI berupaya aktif mendengarkan aspirasi dan keluhan dari masyarakat, komunitas pelaku ekonomi kreatif, UMKM secara langsung serta memberikan solusi. Program ini telah berjalan di 2 (dua) kota yaitu Medan dan Solo serta diikuti sebanyak 2.664 peserta baik luring maupun daring.
DJKI melakukan percepatan layanan melalui pemanfaatan teknologi diawali dengan peluncuran POP HC yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta pada tanggal 6 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM.
POP HC mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.
Terbukti, pada tahun 2020 DJKI mencatat permohonan hak cipta masuk sebesar 58.082. Di tahun 2021, meningkat sebanyak 83.078 permohonan. Di tahun 2022 berjalan, terhimpun 47.956 permohonan yang diprediksi akan meningkat di akhir tahun.
Adapun program unggulan DJKI lainnya adalah pelucuran platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace). Platform ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu mengkomersialisasikan produk KI dengan mempertemukan para pemilik KI dan pembeli ataupun calon inventor secara langsung.
Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM juga telah mengukuhkan sebanyak 346 Guru KI (RuKI) hari ini untuk diterjunkan ke 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan pendidikan KI sejak dini melalui kegiatan DJKI Mengajar.
Selanjutnya, DJKI juga memiliki program unggulan yang dapat membantu meringankan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan potongan tarif permohonan KI melalui program Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan. Saat ini program tersebut telah sampai pada proses pengkajian pra-kebijakan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
Wamenkumham Eddy berharap seluruh program unggulan DJKI yang sudah dicanangkan dapat menjadi parameter untuk menuju kantor KI berkelas dunia. “Dalam kesempatan Rakernis ini, gunakan waktu sebaik-baiknya untuk membahas bagaimana program-program KI ke depannya sehingga akan terus berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pembenahan Internal DJKI
Dalam program unggulannya, DJKI memiliki beberapa program yang memberikan perubahan mendasar pada internal organisasinya, di antaranya adalah program Organisasi Pembelajaran DJKI (OPERA DJKI); Sertifikasi ISO 9001:2015 yaitu Sertifikasi Manajemen Mutu.
Selain itu, DJKI juga melaksanakan Sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan; Sertifikasi Ahli Penyuluh Anti Korupsi; serta rangkaian kegiatan review maturitas, evaluasi implementasi IT Masterplan, Workshop evaluasi Data Center; dan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, program Opera DJKI ditujukan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh aparatur sipil negara yang ada di lingkungan internal DJKI. Program ini telah dilaksanakan sebanyak 8 kali dan diikuti tidak kurang dari 400 pegawai pada setiap kegiatannya untuk membahas mengenai hampir seluruh elemen yang ada dalam proses bisnis di DJKI.
Di sisi lain, demi menuju kantor KI berkelas dunia, sudah selayaknya DJKI menggunakan standar internasional sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh proses bisnisnya. Melalui Sertifikasi ISO 9001:2015 Sertifikasi Manajemen Mutu dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang saat ini dalam tahap proses pelaksanaan.
DJKI juga melakukan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) melalui Penyuluhan Anti Korupsi yang diikuti oleh 500 peserta dengan menghadirkan pembicara dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Selain itu, DJKI juga melakukan audit dan peningkatan sistem teknologi informasi untuk mendukung terlaksananya pelayanan yang semakin efektif dan efisien melalui serangkaian kegiatan yaitu review maturitas, evaluasi implementasi IT Master Plan dan Workshop Evaluasi Data Center.
Penguatan infrastruktur turut menjadi fokus DJKI untuk mendukung lancarnya seluruh program dan layanan yang ada. Program ini terwujud dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar unit dengan Unit Layanan Pengadaan serta Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
(muh)