Papua Punya 3 DOB Baru, KPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perubahan Regulasi Kepemiluan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari menyebut keputusan adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan memiliki konsekuensi terhadap kepemiluan. Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa segera menerbitkan adanya perubahan payung hukum kepemiluan di Indonesia menyusul adanya keputusan tersebut.
"Tentu saja konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan baik itu DPR RI, kemudian untuk DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur," ujar Hasyim usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dalam kaitan ini, KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, baik itu DPR dan pemerintah ihwal adanya konsekuensi kepemiluan yang dimaksud.
"Bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru di Papua (apakah) dengan mekanisme revisi perubahan undang-undang atau apa pun, supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu-Pilkada 2024 di Papua," jelasnya.
Saat disinggung soal kapan payung hukum itu bisa diterbitkan, Hasyim menjelaskan bahwa tahapan penetapan Dapil akan mulai dilakukan pada bulan Oktober 2022-Februari 2023. Ia berharap payung hukum tersebut bisa terbit sebelum batas akhir dari tahapan penataan Dapil ini.
"Harapan kami akhir tahun ini, Desember itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi muatan perubahan Undang-Undang Pemilu," katanya. Baca juga: Wamendagri Berharap Pembentukan DOB Papua Pegunungan Pacu Kesejahteraan Masyarakat
"Supaya ada gambar tentang Dapilnya seperti apa dan kemudian kita akomodir ke dalam peraturan KPU dalam menyusun dan menata Dapil," tutup Hasyim.
"Tentu saja konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan baik itu DPR RI, kemudian untuk DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur," ujar Hasyim usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dalam kaitan ini, KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, baik itu DPR dan pemerintah ihwal adanya konsekuensi kepemiluan yang dimaksud.
"Bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru di Papua (apakah) dengan mekanisme revisi perubahan undang-undang atau apa pun, supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu-Pilkada 2024 di Papua," jelasnya.
Saat disinggung soal kapan payung hukum itu bisa diterbitkan, Hasyim menjelaskan bahwa tahapan penetapan Dapil akan mulai dilakukan pada bulan Oktober 2022-Februari 2023. Ia berharap payung hukum tersebut bisa terbit sebelum batas akhir dari tahapan penataan Dapil ini.
"Harapan kami akhir tahun ini, Desember itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi muatan perubahan Undang-Undang Pemilu," katanya. Baca juga: Wamendagri Berharap Pembentukan DOB Papua Pegunungan Pacu Kesejahteraan Masyarakat
"Supaya ada gambar tentang Dapilnya seperti apa dan kemudian kita akomodir ke dalam peraturan KPU dalam menyusun dan menata Dapil," tutup Hasyim.
(kri)