PUSAKO Kritisi soal Transparansi Penyusunan Sejumlah UU
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:29 WIB
loading...
Diskusi Telaah Kritis UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan di Padang, Senin (1/8/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktur PUSAKO Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi proses penyusunan sejumlah undang-undang yang dinilai tidak transparan. Padahal semestinya DPR melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang disorotinya adalah UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pertahanan. Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," kata Feri Amsari dalam diskusi Telaah Kritis UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, dikutip, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, UU PSDN sejatinya bukan memperkuat pertahanan atau komponen utama Republik Indonesia, tapi lebih kepada penguasaan sumber daya alam. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya klausul dalam UU ini yang tidak rigid. "UU PSDN ini sangat terbuka terhadap berbagai potensi penyalahgunaan," katanya.
Salah satu yang disorotinya adalah UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pertahanan. Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," kata Feri Amsari dalam diskusi Telaah Kritis UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, dikutip, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, UU PSDN sejatinya bukan memperkuat pertahanan atau komponen utama Republik Indonesia, tapi lebih kepada penguasaan sumber daya alam. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya klausul dalam UU ini yang tidak rigid. "UU PSDN ini sangat terbuka terhadap berbagai potensi penyalahgunaan," katanya.
Lihat Juga :