Pengacara Istri Ferdy Sambo Datangi LPSK, Ungkap Kliennya Alami Trauma Berat
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Arman belum bisa menjelaskan tahapan asesmen yang dijalani oleh kliennya lantaran hal itu menjadi kewenangan LPSK. "Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK, demikian," kata Arman.
Sebelumnya, LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
Baca juga: LPSK Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis Istri Ferdy Sambo Pekan Depan
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sebelumnya, LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
Baca juga: LPSK Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis Istri Ferdy Sambo Pekan Depan
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
(abd)
Lihat Juga :