KPK Ancam Sanksi Pidana kepada Pihak yang Sembunyikan Bupati Mamberamo Tengah

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:35 WIB
loading...
KPK Ancam Sanksi Pidana...
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak diminta menyerahkan diri. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Salah satunya, dengan meminta keterangan dari pihak keluarga Ricky Pagawak.

"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Ali menerangkan Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan dibantu oleh sejumlah pihak. KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ricky.



KPK meminta agar Ricky segera menyerahkan diri. KPK juga mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang masih membantu menyembunyikan Ricky Pagawak.

"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," terang Ali.



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)