KPK Ancam Sanksi Pidana kepada Pihak yang Sembunyikan Bupati Mamberamo Tengah
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:35 WIB
loading...
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak diminta menyerahkan diri. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Salah satunya, dengan meminta keterangan dari pihak keluarga Ricky Pagawak.
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).
Ali menerangkan Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan dibantu oleh sejumlah pihak. KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ricky.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini, Propam Polda Papua Tahan Bripka SM
KPK meminta agar Ricky segera menyerahkan diri. KPK juga mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang masih membantu menyembunyikan Ricky Pagawak.
"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," terang Ali.
Baca juga: Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Bupati Mamberamo Tengah
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).
Ali menerangkan Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan dibantu oleh sejumlah pihak. KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ricky.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini, Propam Polda Papua Tahan Bripka SM
KPK meminta agar Ricky segera menyerahkan diri. KPK juga mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang masih membantu menyembunyikan Ricky Pagawak.
"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," terang Ali.
Baca juga: Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Bupati Mamberamo Tengah
Lihat Juga :