Survei Median: Publik Tak Percaya Lembaga Amal Pascakasus ACT
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Dengan terkuaknya kasus penyelewengan dana itu, Ade mengatakan, warganet menginginkan kepolisian harus mengusut kasua tersebut hingga tuntas. Setidaknya ada 42% warganet yang menginkan kepolisian membongkar kasus tersebut. "Sementara yang menganggap (kasus ACT) ini hanya konspirasi ada 10,9%," terangnya.
Baca juga: Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Dana ACT
Dalam survei itu, Median melibatkan 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi. Survei ini dilaksanakan pada 21-27 Juli 2022. Adapun metode penelitian menggunakan non probability sampling dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebarkan melalui media sosial Facebook dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi ACT.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin (A); Presiden ACT Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (NIA). Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022.
Baca juga: Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Dana ACT
Dalam survei itu, Median melibatkan 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi. Survei ini dilaksanakan pada 21-27 Juli 2022. Adapun metode penelitian menggunakan non probability sampling dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebarkan melalui media sosial Facebook dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi ACT.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin (A); Presiden ACT Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (NIA). Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022.
Lihat Juga :