Akumindo: UMKM Harus Jadi Prioritas Pemerintah dalam Pembahasan Omnibus Law
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mendorong pemerintah, memberikan perhatian lebih kepada UMKM saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ikhsan meminta pemberdayaan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Omnibus Law khususnya dalam klaster yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. (Baca juga: Pandemi Corona, Kadin Nilai RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan UMKM
"Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," kata Ikhsan, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Tak hanya memprioritaskan UMKM, Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Omnibus Law. Klasifikasi ini didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," ucap Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM. "Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," ucap Ikhsan.
Ikhsan meminta pemberdayaan UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Omnibus Law khususnya dalam klaster yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. (Baca juga: Pandemi Corona, Kadin Nilai RUU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan UMKM
"Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," kata Ikhsan, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: TGB Sebut Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Tak hanya memprioritaskan UMKM, Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Omnibus Law. Klasifikasi ini didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20 Tahun 2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," ucap Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM. "Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," ucap Ikhsan.
(maf)