Pengetahuan Hukum Apoteker dalam Praktik Farmasi Perlu Disosialisasikan
Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian, sehingga para anggota khususnya Bali harus benar- benar bertanggung jawab dalam melaksanakan praktik Kefarmasiannya," ungkapnya.
Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggung jawab karena permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama, dimulai dari penyidikan.
"Penyelidikan di kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain," tutupnya.
Diketahui, seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta IAI baik online ataupun offline ini selian dihadiri narasumber Irjen Pol Sumadi, juga dihadiri I Made Bagus Geramata selaku Kepala BBPOM di Denpasar, Bima Anjasmoro selaku Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, dan Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo.
Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggung jawab karena permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama, dimulai dari penyidikan.
"Penyelidikan di kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain," tutupnya.
Diketahui, seminar yang dihadiri oleh ratusan peserta IAI baik online ataupun offline ini selian dihadiri narasumber Irjen Pol Sumadi, juga dihadiri I Made Bagus Geramata selaku Kepala BBPOM di Denpasar, Bima Anjasmoro selaku Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, dan Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo.
(maf)
Lihat Juga :