Temui Irjen Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menjelaskan agenda pertemuan dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di rumahnya, beberapa waktu lalu. Pertemuan keduanya merupakan rekomendasi dari pihak Polres Jakarta Selatan setelah LPSK berkoordinasi dengan kepolisian.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, pertemuan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022. Menurutnya, dalam pertemuan itu Ferdy Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.
"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situlah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," kata Hasto kepada MNC Portal melalui telepon, Kamis (28/7/2022).
Terkait lokasi pertemuan, Hasto mengaku kurang mengetahui persis apakah di rumah dinas atau rumah pribadi. Hasto menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan oleh Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. "Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi di mananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," kata Hasto.
Ia menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Putri Chandrawati lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu (27/7/2022), tetapi keduanya berhalangan hadir.
"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob, sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," kata Hasto.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Belum Penuhi Panggilan LPSK, Ini Alasannya
Sampai saat ini, Hasto menegaskan, status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan. "Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif, sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," kata Hasto.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan tengah mendalami alasan Putri Chandrawati dan Bharada E meminta perlindungan. LPSK sudah menerima permohonan dan bertemu dengan P dan Bharada E. "Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (21/7/2022).
Jajaran LPSK juga sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh Putri dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," katanya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan, pertemuan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022. Menurutnya, dalam pertemuan itu Ferdy Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.
"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situlah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," kata Hasto kepada MNC Portal melalui telepon, Kamis (28/7/2022).
Terkait lokasi pertemuan, Hasto mengaku kurang mengetahui persis apakah di rumah dinas atau rumah pribadi. Hasto menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan oleh Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. "Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi di mananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," kata Hasto.
Ia menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Putri Chandrawati lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu (27/7/2022), tetapi keduanya berhalangan hadir.
"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob, sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," kata Hasto.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Belum Penuhi Panggilan LPSK, Ini Alasannya
Sampai saat ini, Hasto menegaskan, status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan. "Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif, sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," kata Hasto.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan tengah mendalami alasan Putri Chandrawati dan Bharada E meminta perlindungan. LPSK sudah menerima permohonan dan bertemu dengan P dan Bharada E. "Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (21/7/2022).
Jajaran LPSK juga sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh Putri dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," katanya.
(abd)