Usai Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.
Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022. Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana oleh lembaga ACT.
Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.
Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022. Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana oleh lembaga ACT.
(rca)
Lihat Juga :