Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 01:08 WIB
loading...
Tudingan Haris Pertama...
Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna menilai tudingan Haris Pertama kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI) sangat tidak berdasar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Golkar menegaskan tudingan Haris Pertama kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sangat tidak berdasar.

"Perlu saya sampaikan bahwa perkataan-perkataan atau ucapan-ucapan yang disampaikan oleh salah satu oknum KNPI itu merupakan perkataan atau ucapan-ucapan yang sangat keliru dan tidak benar," ujar salah satu Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).



"Sehingga, saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun, termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut, agar berhati-hatidalam menyampaikan suatu statemen, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak, hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartanto," papar Henry.

Henry Indraguna yang juga praktisi hukum menilai perkataan Haris Pertama tersebut dapat diduga sebagai tindakan pidana fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal 310 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sedangkan Pasal 311 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik Akun Tiktoknya @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," pungkas Henry.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)