BPK Serahkan LHP ke Kementerian ESDM dan LHK, Ini Catatannya

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:47 WIB
loading...
BPK Serahkan LHP ke Kementerian ESDM dan LHK, Ini Catatannya
Anggota BPK IV Haerul Saleh menyerahkan LHP Tahun 2021 kepada dua kementerian yakni, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV Haerul Saleh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 kepada dua kementerian. Dua kementerian ini yakni, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Selain menyerahkan LHP, BPK juga menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Semester II Tahun 2022 pada dua kementerian tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 BPK memberikan Opini WTP," kata Haerul Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).



Untuk Kementerian ESDM, Haerul meminta agar aplikasi e-PNBB versi 2 yang masih memiliki kelemahan agar diperbaiki. Yaitu dari sisi proses verifikasi atas transaksi yang hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil).

"Sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. Permasalahan ini mengakibatkan PNBP yang dihitung dengan menggunakan Aplikasi ePNBP versi 2 tidak akurat dan tidak dapat diandalkan," jelas Haerul.

Di samping itu Haerul mengungkapkan, masih adanya transaksi penjualan mineral dan batubara yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dan pengenaan royalty dan penjualan hasil tambang (PHT), tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Haerul meminta agar pengelolaan royalti dan PHT melalui aplikasi e-PNBP versi 2 pada Ditjen Minerba belum memadai, antara lain terdapat pendapatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan ada kesalahan penginputan yang menimbulkan potensi kurang bayar, serta potensi lebih bayar.

"Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan Aplikasi e-PNBP versi 2 dan menyusun pedoman penginputan Aplikasi ePNBP versi 2," pinta Haerul.

Sementara untuk di Kementerian LHK, beber Haerul terdapat potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2469 seconds (0.1#10.140)