Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:13 WIB
loading...
Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP
Kementerian LHK berhasil menorehkan sejarah hattrick atau tiga kali berturut-turut setelah meraih lagi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berhasil menorehkan sejarah hattrick atau tiga kali berturut-turut setelah meraih lagi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Catatan manis itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementerian LHK periode 2019. (Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Kominfo Bantu Diseminasi Informasi Cegah Karhutla)

Anggota IV BPK selaku Pimpinan pemeriksa keuangan, Isma Yatun mengatakan, kualitas laporan keuangan Kementerian LHK lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan itu dilakukan setiap tahun untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas. Terima kasih atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Menteri Siti Nurbaya dan jajarannya," kata Isma Yatun seperti dikutip SINDOnews dari keterangan tertulis Kementerian LHK, Rabu (22/7/2020).

(Baca juga: Menteri LHK Minta Kebun Bibit di Hulu DAS Diperluas demi Menjaga Mata Air)

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, sejak awal pihaknya dan BPK berkomitmen serta bersinergi untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang sehat. Upaya tersebut dilakukan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal dan bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.

"Pemeriksaan kali ini merupakan proses yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya pandemi Covid-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. Namun, berkat sinergi dan komitmen bersama, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik," ujar Siti.

Atas WTP tersebut, ia berterima kasih dan mengapresiasi kerja tim pemeriksa atas penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif. Selain itu, ia juga mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke Kementerian LHK.

Pelaporan keuangan pemerintah, lanjut Siti, merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kementerian LHK sebagai salah satu kementerian yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan dan kemudian diserahkan kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Syaratnya, terlebih dahulu harus diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2954 seconds (0.1#10.140)