BP2MI Perkirakan 50.114 Pekerja Migran Akan Kembali ke Tanah Air
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Kepulangan PMI ini, kata Benny juga ditentukan dari skema pemberangkatan awal mereka yakni melalui lima skema. “Karena keberangkatan PMI ini kan melalui lima skema, skema G to G (Government to Government), G to P (Government to Private), P to P (Privat to Privat), skema mandiri mereka berangkat atas kesadaran, dan juga kontrak yang dilakukan oleh orang atau PMI kita dengan pihak pengguna atau user secara mandiri dan juga karena untuk kepentingan perusahaan sendiri,” katanya.
“Jadi tidak selamanya mereka yang akan berakhir kontrak untuk melanjutkan mereka bekerja di negara penempatan harus kembali ke Tanah Air. Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan,” tambah Benny.
Selain itu, Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karena pertama berakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.
(Baca: Pemerintah Diminta Buat Roadmap New Normal Bagi Pekerja Migran Indonesia)
Kedua, kepulangan PMI ini karena ada beberapa masalah yang dikategorikan menjadi empat. “PMI bermasalah ini bisa kita kategorikan empat. Pertama karena masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI yang karena masalah keimigrasian, kemudian juga PMI karena masalah konsuler berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan atau karena masalah sosial,” jelas Benny.
“Jadi tidak selamanya mereka yang akan berakhir kontrak untuk melanjutkan mereka bekerja di negara penempatan harus kembali ke Tanah Air. Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan,” tambah Benny.
Selain itu, Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karena pertama berakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.
(Baca: Pemerintah Diminta Buat Roadmap New Normal Bagi Pekerja Migran Indonesia)
Kedua, kepulangan PMI ini karena ada beberapa masalah yang dikategorikan menjadi empat. “PMI bermasalah ini bisa kita kategorikan empat. Pertama karena masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI yang karena masalah keimigrasian, kemudian juga PMI karena masalah konsuler berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan atau karena masalah sosial,” jelas Benny.
Lihat Juga :