Karopaminal, Dirtipidsiber, dan Kadiv TIK Polri Penuhi Panggilan Komnas HAM

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:07 WIB
loading...
Karopaminal, Dirtipidsiber,...
Plh Karopaminal Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi mendatangi Komnas HAM tersebut. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil beberapa tim dari Mabes Polri guna mendalami kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, mengenakan kemeja putih mereka hadir ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Terlihat, Plh Karopaminal Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, kemudian Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi beserta tim juga terlihat memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.



Mereka datang bergantian memenuhi panggilan Komnas HAM yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dalam rangka melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam undangan Komnas HAM, mereka menjadwalkan untuk menggali keterangan dari Siberbareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri.



Diketahui sebelumnya, Komnas HAM akan meminta keterangan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait kasus yang menewaskan Brigadir J. Labor dimintai keterangan untuk memperdalam bukti-bukti dari CCTV dan ponsel atas penembakan di rumah mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

"Besok (hari ini) kami memeriksa pemeriksaan untuk digital forensik dan siber. Hubungannya apa? Digital untuk mengecek semua CCTV, dan siber mengecek semua HP dan komunikasi," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, kemarin.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)