Pendafaran Merek Citayam Fashion Week ke HAKI Picu Polemik, Ini Kata Praktisi Hukum

Senin, 25 Juli 2022 - 19:40 WIB
loading...
Pendafaran Merek Citayam Fashion Week ke HAKI Picu Polemik, Ini Kata Praktisi Hukum
Pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham oleh Baim Wong dan Indigo picu polemik di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) oleh Baim Wong dan Indigo picu polemik di masyarakat.

Terkait hal itu, praktisi hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hendra Setiawan Boen menilai secara hukum siapa pun boleh mendaftarkan merek ke DJKI. “Pendaftaran merek mereka belum tentu diterima karena DJKI masih akan memeriksa dan masyarakat juga boleh mengajukan keberatan. Kalaupun berhasil terdaftar, masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

“Selain persoalan hukum, masih ada norma etika dan kepantasan dalam bermasyarakat. Apakah pantas dan etis Citayam Fashion Week yang lahir sebagai perwujudan ruang ekspresi masyarakat kemudian hendak diklaim oleh satu pihak?” imbuh Hendra.



Menurut Hendra dalam HAKI ada yang dinamakan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak penemu atau pencipta untuk disebut dalam sertifikat HAKI sedangkan hak ekonomi adalah hak pemegang HAKI untuk mengeksploitasi HAKI terdaftar secara ekonomi. Apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar atas nama perusahaan Baim Wong atau Indigo, maka secara hukum mereka akan memegang hak moral dan hak ekonomi atas Citayam Fashion Week.



“Kalau alasannya untuk memberdayakan masyarakat, maka kenapa pendaftaran memakai perusahaan pribadi? Lebih baik membantu mendirikan perusahaan baru di mana masyarakat Citayam menjadi pemegang saham mayoritas. Perusahaan baru ini nanti yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week sehingga hak moral dan hak ekonomi akan berada di tangan komunitas,” katanya.

Persoalan hukum lainnya adalah, siapa yang mencetuskan istilah atau memulai fenomena Citayam Fashion Week, sebab daripada merek, pendekatan hak cipta lebih cocok. Dalam rezim hak cipta, tidak perlu pendaftaran ke DJKI karena hak cipta lahir otomatis begitu ciptaan diekspresikan.

“Orang yang pertama kali mencetuskan istilah Citayam Fashion Week harus dipastikan sehingga tidak mengurangi hak moral dan hak ekonomi yang bersangkutan,” tutup Hendra.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2259 seconds (0.1#10.140)