UMKM Wajib Melek HKI: Strategi Bertahan dan Bersaing di Tengah Ketatnya Pasar
Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:41 WIB
loading...
Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025
A
A
A
JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha", yang digelar oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Reghi, UMKM menjadi sektor vital yang tak bisa diabaikan. Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya terkait HKI masih menjadi tantangan besar. Menurut Reghi, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya melindungi karya dan merek dagang mereka melalui HKI.
"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: UMKM Tangerang Selatan Dapat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Pihaknya juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM melalui layanan yang tersebar di 18 wilayah. Reghi mencontohkan, di Pontianak, sudah ada 1.200 UMKM yang difasilitasi dalam pengurusan HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan hukum.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha", yang digelar oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Reghi, UMKM menjadi sektor vital yang tak bisa diabaikan. Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya terkait HKI masih menjadi tantangan besar. Menurut Reghi, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya melindungi karya dan merek dagang mereka melalui HKI.
"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: UMKM Tangerang Selatan Dapat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Pihaknya juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM melalui layanan yang tersebar di 18 wilayah. Reghi mencontohkan, di Pontianak, sudah ada 1.200 UMKM yang difasilitasi dalam pengurusan HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan hukum.
Lihat Juga :