DPR Ingatkan BPOM Tak Buat Kebijakan Kontraproduktif dengan Komitmen Pemerintah

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:25 WIB
loading...
A A A
"Produsen harusnya segera beralih ke produk guna ulang serta membuka peta jalan pengurangan sampah mereka ke publik. Kami sendiri akan terus mengampanyekan pemakaian produk guna ulang ini melalui sosial media,” ujarnya.

Diketahui bahwa tidak hanya berdampak pada lingkungan, galon plastik sekali pakai PET juga berbahaya bagi kesehatan karena kandungan mikroplastik dan antimon trioksida yang lebih mudah luruh daripada BPA pada galon guna ulang.

Baru-baru ini Poltekkes Kemenkes Surabaya memaparkan temuan ilmiah, bahwa zat antimon pada galon plastik sekali pakai berbahan dasar PET mudah terurai pada suhu luar ruangan di sekitar 32,5 derajat celcius. Zat ini apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kondisi mual hingga kematian.

Sebelumnya mantan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariyati juga mengkritisi rencana BPOM untuk menerapkan label BPA atau Bisfenol A pada pada galon isi ulang. Ribka meminta BPOM tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang. "BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," katanya.

Ribka menyebut sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan, termasuk risiko menyebabkan kanker yang jadi alasan utama. Selain itu, dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.

Sementara anggota Komisi IX Dewi Aryani mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan. Dewi menegaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang mengatakan penggunaan BPA pada air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan. "Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu," tegasnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)