DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia
Rabu, 20 Maret 2024 - 23:52 WIB
loading...
Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022 melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelum IUP dicabut, jumlahnya sempat 2.078.
Maka itu, pencabutan 2.051 IUP tersebut dipertanyakan Komisi VII DPR. Padahal dalam Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.
"Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
"Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Maka itu, pencabutan 2.051 IUP tersebut dipertanyakan Komisi VII DPR. Padahal dalam Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.
"Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
"Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Lihat Juga :