Mewaspadai Kebijakan JKN KRIS
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Kerugian lain, jika peserta kelas satu tidak mau dengan pelayanan kelas standar yang ada, maka konsumen akan ditolak rumah sakit, dan diminta untuk memilih rumah sakit lain. Rumah sakit lain yang dimaksud bisa rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang notabene cenderung lebih mahal. Jadi, program JKN KRIS berpotensi merugikan peserta JKN.
Adapun bagi pihak rumah sakit, program JKN KRIS juga akan menciptakan masalah baru, bahkan menciptakan bom waktu. Misalnya,pertama, pihak rumah sakit harus merogoh kocek tambahan (investasi baru) untuk menata ulang infrastruktur rumah sakit, baik itu ruangan dan alat-alat kesehatan.
Kedua, akan menggerus pendapatan rumah sakit itu sendiri. Sebagai contoh, fenomena ini yang dialami oleh RSUD Kota Tangerang, yang sudah lama menerapkan kelas non standar. Menurut penuturan managemen RSUD Kota Tangerang pada penulis (Mei 2022), bahwarevenueyang diperoleh dari pelayanan non kelas hanyalah 38% saja. Sedangkan sisanya, 62%, khususnya untuk gaji tenaga kesehatan dan karyawan lainnya, ditanggung penuh oleh APBD Kota Tangerang.
Soal minimnya pendapatan RSUD Kota Tangerang tersebut tidak menjadi masalah, karena hal tersebut sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang, yang sudah dikuatkan pula via peraturan daerah. Artinya risiko finansialnya sudah diketahui dan diantisipasi, plus telah disiapkan alokasi biaya yang cukup untuk menomboki kekurangan biaya operasional RSUD tersebut. Beda cerita apabila fenomena ini terjadi pada semua rumah sakit yang menerapkan program JKN non kelas, lalu siapa yang akan menanggung selisih dan kekurangannya?
Bahkan program JKN KRIS akan berbuntut panjang, yakni akan menciptakan clustering baru rumah sakit, yakni cluster rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan klaster rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (RS swasta).
Tragisnya, cluster RS berbasis JKN dianggap “RS kelas bawah”, dan di sisi lain cluster RS non JKN dicitrakan sebagai RS dengan pelayanan yang lebih andal.
Jadi program JKN KRIS justru akan melahirkan feodalisme baru dalam pelayanan rumah sakit. Apalagi, konon program JKN KRIS merupakan “janji politik” anggota komisioner DJSN pada pihak RS swasta dan asuransi komersial, bahwa masih ada 40% stok tempat tidur di RS yang bisa digarap oleh asuransi komersial.
Adapun bagi pihak rumah sakit, program JKN KRIS juga akan menciptakan masalah baru, bahkan menciptakan bom waktu. Misalnya,pertama, pihak rumah sakit harus merogoh kocek tambahan (investasi baru) untuk menata ulang infrastruktur rumah sakit, baik itu ruangan dan alat-alat kesehatan.
Kedua, akan menggerus pendapatan rumah sakit itu sendiri. Sebagai contoh, fenomena ini yang dialami oleh RSUD Kota Tangerang, yang sudah lama menerapkan kelas non standar. Menurut penuturan managemen RSUD Kota Tangerang pada penulis (Mei 2022), bahwarevenueyang diperoleh dari pelayanan non kelas hanyalah 38% saja. Sedangkan sisanya, 62%, khususnya untuk gaji tenaga kesehatan dan karyawan lainnya, ditanggung penuh oleh APBD Kota Tangerang.
Soal minimnya pendapatan RSUD Kota Tangerang tersebut tidak menjadi masalah, karena hal tersebut sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Tangerang, yang sudah dikuatkan pula via peraturan daerah. Artinya risiko finansialnya sudah diketahui dan diantisipasi, plus telah disiapkan alokasi biaya yang cukup untuk menomboki kekurangan biaya operasional RSUD tersebut. Beda cerita apabila fenomena ini terjadi pada semua rumah sakit yang menerapkan program JKN non kelas, lalu siapa yang akan menanggung selisih dan kekurangannya?
Bahkan program JKN KRIS akan berbuntut panjang, yakni akan menciptakan clustering baru rumah sakit, yakni cluster rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan klaster rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (RS swasta).
Tragisnya, cluster RS berbasis JKN dianggap “RS kelas bawah”, dan di sisi lain cluster RS non JKN dicitrakan sebagai RS dengan pelayanan yang lebih andal.
Jadi program JKN KRIS justru akan melahirkan feodalisme baru dalam pelayanan rumah sakit. Apalagi, konon program JKN KRIS merupakan “janji politik” anggota komisioner DJSN pada pihak RS swasta dan asuransi komersial, bahwa masih ada 40% stok tempat tidur di RS yang bisa digarap oleh asuransi komersial.
Lihat Juga :