Mewaspadai Kebijakan JKN KRIS
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Jika benar demikian, program JKN KRIS ini merupakan kebijakan “tukar guling” antara DJSN dengan asuransi komersial? Inilah yang harus dikulik secara mendalam.
Dengan kata lain, jika kebijakan JKN KRIS terwujud, sangat boleh jadi ini merupakan upaya sistematis untuk menenggelamkan program JKN. Alias menenggelamkan BPJS Kesehatan, yang sejatinya kian eksis dengan performa pelayanan dan finansialnya.
Jadi klaim bahwa program JKN KRIS untuk menyelamatkan sisi finansial BPJS Kesehatan, menjadi tidak relevan. Sebab, sejak 1,5 tahun terakhir, aspek finansial BPJS Kesehatan sudah mengalami surplus.
Bahkan, Dirut BPSJ Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjamin hingga 2024 tidak akan ada kenaikan tarif/iuran bagi peserta program JKN. Lumayan ciamik bukan?
Dengan demikian, maka tidak ada alasan yang cukup absah bagi Kemenkes dan DJSN untuk memberlakukan kebijakan program JKN KRIS tersebut. Sebab endingnya program JKN KRIS justru berpotensi merugikan banyak pihak: merugikan konsumen, BPJS Kesehatan, bahkan dalam titik tertentu akan mengerdilkan program JKN itu sendiri.
Maka, Kemenkes dan DJSN sebaiknya tidak perlu memaksakan program JKN KRIS. Oleh karenanya, wacana kebijakan JKN KRIS seharusnya ditelaah terlebih dahulu demi kepentingan konsumen sebagai peserta JKN. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan berbagai anomali dan persoalan baru yang lebihcomplicated. Bagi konsumen, yang sangat mendesak adalah standardisasi pelayanan, bukan kelas standar.
Dengan kata lain, jika kebijakan JKN KRIS terwujud, sangat boleh jadi ini merupakan upaya sistematis untuk menenggelamkan program JKN. Alias menenggelamkan BPJS Kesehatan, yang sejatinya kian eksis dengan performa pelayanan dan finansialnya.
Jadi klaim bahwa program JKN KRIS untuk menyelamatkan sisi finansial BPJS Kesehatan, menjadi tidak relevan. Sebab, sejak 1,5 tahun terakhir, aspek finansial BPJS Kesehatan sudah mengalami surplus.
Bahkan, Dirut BPSJ Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjamin hingga 2024 tidak akan ada kenaikan tarif/iuran bagi peserta program JKN. Lumayan ciamik bukan?
Dengan demikian, maka tidak ada alasan yang cukup absah bagi Kemenkes dan DJSN untuk memberlakukan kebijakan program JKN KRIS tersebut. Sebab endingnya program JKN KRIS justru berpotensi merugikan banyak pihak: merugikan konsumen, BPJS Kesehatan, bahkan dalam titik tertentu akan mengerdilkan program JKN itu sendiri.
Maka, Kemenkes dan DJSN sebaiknya tidak perlu memaksakan program JKN KRIS. Oleh karenanya, wacana kebijakan JKN KRIS seharusnya ditelaah terlebih dahulu demi kepentingan konsumen sebagai peserta JKN. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan berbagai anomali dan persoalan baru yang lebihcomplicated. Bagi konsumen, yang sangat mendesak adalah standardisasi pelayanan, bukan kelas standar.
(ynt)
Lihat Juga :