Pentingnya Inovasi, Proteksi, dan Inklusi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, petugas bank ataupun non-bank tersebut perlu menjelaskan dengan detail terkait syarat dan ketentuannya. Poin demi poin. Lebih lanjut, keterangan untuk menyetujui atau memahami syarat dan ketentuan dibuat untuk masing-masing poinnya.
Hal-hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon konsumen benar-benar memahami apa yang dibaca. Calon konsumen juga dapat diberikan kebebasan untuk memilih poin-poin mana yang tidak disetujui. Dengan demikian, pengguna diharapkan merasa aman dan nyaman selama menggunakan transaksi. Selanjutnya, pembaruan syarat dan ketentuan juga diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan diberikan ringkasan apa saja yang berbeda.
Bentuk sosialisasi dan edukasi lainnya adalah saat pembuatan akun pertama kali, petugas perlu menjelaskan dengan detail apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini perlu diterapkan tidak hanya pada bank konvensional, namun juga pada layanan keuangan berbasis digital.
Studi kasus juga dapat diberikan kepada pengguna agar pengguna memiliki gambaran terkait hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Misalnya ketika ada pihak yang mengaku dari pihak bank dan meminta PIN. Sosialisasi ini kemudian terus diingatkan kepada nasabah setiap kali membuka aplikasi, misalnya.
Hal-hal di atas niscaya dapat membuat konsumen merasa lebih aman dan nyaman. Keamanan dan kenyamanan menjadi dua hal penting untuk membuat konsumen terus menggunakan layanan keuangan yang ada. Dengan demikian, inovasi pada sistem pembayaran dapat terus dilakukan dan diimplementasikan. Tentunya dengan mengedepankan proteksi data yang dimiliki konsumen.
Harapannya, inovasi dan proteksi akan mengantarkan kita pada inklusi keuangan yang terus meluas. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Meskipun keduanya melampaui target yang telah ditetapkan, kedua indeks ini masih menjadi tugas seluruh pihak agar dapat ditingkatkan.
Perlindungan konsumen harus dilakukan dari dua sisi. Dari sisi konsumen, perlu mengikuti himbauan-himbauan yang ada. Contoh yang paling mudah adalah tidak membagikan PIN dan OTP kepada siapa pun. Dari sisi penyedia layanan, perlu memastikan kerahasiaan data konsumen. Apabila hendak melakukansharingdata, maka benar-benar harus menanyakan kembali kepada konsumennya.
(Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja)
Hal-hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon konsumen benar-benar memahami apa yang dibaca. Calon konsumen juga dapat diberikan kebebasan untuk memilih poin-poin mana yang tidak disetujui. Dengan demikian, pengguna diharapkan merasa aman dan nyaman selama menggunakan transaksi. Selanjutnya, pembaruan syarat dan ketentuan juga diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan diberikan ringkasan apa saja yang berbeda.
Bentuk sosialisasi dan edukasi lainnya adalah saat pembuatan akun pertama kali, petugas perlu menjelaskan dengan detail apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini perlu diterapkan tidak hanya pada bank konvensional, namun juga pada layanan keuangan berbasis digital.
Studi kasus juga dapat diberikan kepada pengguna agar pengguna memiliki gambaran terkait hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Misalnya ketika ada pihak yang mengaku dari pihak bank dan meminta PIN. Sosialisasi ini kemudian terus diingatkan kepada nasabah setiap kali membuka aplikasi, misalnya.
Hal-hal di atas niscaya dapat membuat konsumen merasa lebih aman dan nyaman. Keamanan dan kenyamanan menjadi dua hal penting untuk membuat konsumen terus menggunakan layanan keuangan yang ada. Dengan demikian, inovasi pada sistem pembayaran dapat terus dilakukan dan diimplementasikan. Tentunya dengan mengedepankan proteksi data yang dimiliki konsumen.
Harapannya, inovasi dan proteksi akan mengantarkan kita pada inklusi keuangan yang terus meluas. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Meskipun keduanya melampaui target yang telah ditetapkan, kedua indeks ini masih menjadi tugas seluruh pihak agar dapat ditingkatkan.
Perlindungan konsumen harus dilakukan dari dua sisi. Dari sisi konsumen, perlu mengikuti himbauan-himbauan yang ada. Contoh yang paling mudah adalah tidak membagikan PIN dan OTP kepada siapa pun. Dari sisi penyedia layanan, perlu memastikan kerahasiaan data konsumen. Apabila hendak melakukansharingdata, maka benar-benar harus menanyakan kembali kepada konsumennya.
(Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja)
(ynt)
Lihat Juga :