Ternyata Ini Perbedaan BNPT dan Densus 88
Sabtu, 23 Juli 2022 - 04:12 WIB
loading...
A
A
A
1. BNPT
BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Cikal bakal BNPT adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).
BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dilansir dari situs BNPT, lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Awalnya, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat eselon I.a.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat menteri. Adapun salah satu tugas dan fungsi BNPT adalah merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Selain itu, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Kemudian, merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Tugas dan fungsi lainnya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Baca juga: Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!
2. Densus 88
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Cikal bakal BNPT adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).
BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dilansir dari situs BNPT, lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Awalnya, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat eselon I.a.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat menteri. Adapun salah satu tugas dan fungsi BNPT adalah merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Selain itu, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Kemudian, merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Tugas dan fungsi lainnya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Baca juga: Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!
2. Densus 88
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Lihat Juga :