PMI, Sejarahnya Dimulai Sebelum Perang Dunia ke II
loading...
A
A
A
JAKARTA - PMI atau Palang Merah Indonesia memiliki kiprah positif yang tidak lagi diragukan dalam bidang kemanusiaan . Menilik sejarahnya, organisasi nasional rupanya telah dimulai sebelum Perang Dunia ke-II .
Dilansir dari pmi kota semarang, tepatnya Pada 21 Oktober 1873 PMI didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) yang dibubarkan pada saat Jepang berkuasa.
Baca juga : PMI Selalu Hadir Saat Rakyat Membutuhkan
Semangat untuk membentuk PMI muncul pada tahun 1932 datang dari Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana mereka mendapat banyak dukungan terutama dari kaum terpelajar Indonesia.
Rancangan yang mereka bentuk kemudian dibawa ke Konferensi Nerkai pada tahun 1940 namun sayangnya mendapat penolakan kala itu. Sehingga rencana pembentukan PMI ini disimpan dan menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengusulkannya.
Pembentukan Badan Palang Merah Nasional ini kembali dicoba saat dikuasainya Indonesia oleh Jepang. Sayangnya rencana tersebut kembali gagal setelah dihalangi oleh Pemerintah Pasukan Jepang kala itu.
Akhirnya pada 13 September 1945, tepat tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno memberikan perintah untuk membentuk Palang Merah Nasional.
Atas perintah orang nomor satu di Indonesia saat itu, Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Penghimpunan Palang Merah Indonesia akhirnya berhasil dibentuk pada tanggal 17 September 1945 dengan ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta. Tidak lama berselang, pemerintahan Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI pada tanggal 16 Januari 1950 diwakili oleh dr. B. Van Trich dari NERKAI dan dr. Bahder Djohan dari PMI.
Baca juga : Stok Menipis, PMI Ajak Masyarakat Donor Darah
Kegiatan PMI dimulai dari pemberian bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Karena hal itu PMI mulai mendapat pengakuan dari Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
PMI juga diterima sebagai anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Untuk mengapresiasi kinerja PMI, Republik Indonesia Serikat (RIS) mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
PMI pada tahun 2018 diresmikan sebagai organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, dan tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Dilansir dari pmi kota semarang, tepatnya Pada 21 Oktober 1873 PMI didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) yang dibubarkan pada saat Jepang berkuasa.
Baca juga : PMI Selalu Hadir Saat Rakyat Membutuhkan
Semangat untuk membentuk PMI muncul pada tahun 1932 datang dari Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana mereka mendapat banyak dukungan terutama dari kaum terpelajar Indonesia.
Rancangan yang mereka bentuk kemudian dibawa ke Konferensi Nerkai pada tahun 1940 namun sayangnya mendapat penolakan kala itu. Sehingga rencana pembentukan PMI ini disimpan dan menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengusulkannya.
Pembentukan Badan Palang Merah Nasional ini kembali dicoba saat dikuasainya Indonesia oleh Jepang. Sayangnya rencana tersebut kembali gagal setelah dihalangi oleh Pemerintah Pasukan Jepang kala itu.
Akhirnya pada 13 September 1945, tepat tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno memberikan perintah untuk membentuk Palang Merah Nasional.
Atas perintah orang nomor satu di Indonesia saat itu, Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Penghimpunan Palang Merah Indonesia akhirnya berhasil dibentuk pada tanggal 17 September 1945 dengan ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta. Tidak lama berselang, pemerintahan Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI pada tanggal 16 Januari 1950 diwakili oleh dr. B. Van Trich dari NERKAI dan dr. Bahder Djohan dari PMI.
Baca juga : Stok Menipis, PMI Ajak Masyarakat Donor Darah
Kegiatan PMI dimulai dari pemberian bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Karena hal itu PMI mulai mendapat pengakuan dari Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
PMI juga diterima sebagai anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Untuk mengapresiasi kinerja PMI, Republik Indonesia Serikat (RIS) mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
PMI pada tahun 2018 diresmikan sebagai organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, dan tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
(bim)