Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya pun mencontohkan saling keterkaitan antara pimpinan KPK dengan yang lainnya dalam hal mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.
"Kalau saya merasa saya nggak bisa bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya kenal baik, tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan secara baik, ya saya declare," papar Alex.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur. Baca juga: KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
"Kalau saya merasa saya nggak bisa bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya kenal baik, tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan secara baik, ya saya declare," papar Alex.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur. Baca juga: KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
(kri)
Lihat Juga :