KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Rabu, 13 Juli 2022 - 12:44 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya tak bisa mengusut gratifikasiLili Pintauli. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) didesak menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar (LPS). Salah satu pihak yang mendesak adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Desakan itu mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menghentikan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sidang etik dugaan gratifikasi tersebut dihentikan karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Tetapi Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah itu tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili justru karena Dewas telah menghentikan sidang etik.
Karena sidang etik dihentikan, dijelaskan Ali, maka belum ada putusan Dewas ihwal dugaan penerimaan gratifikasi Lili. Dewas belum memutus Lili bersalah atau tidak terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Begini Mekanisme Penggantiannya di DPR
Desakan itu mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menghentikan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sidang etik dugaan gratifikasi tersebut dihentikan karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Tetapi Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah itu tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili justru karena Dewas telah menghentikan sidang etik.
Karena sidang etik dihentikan, dijelaskan Ali, maka belum ada putusan Dewas ihwal dugaan penerimaan gratifikasi Lili. Dewas belum memutus Lili bersalah atau tidak terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Begini Mekanisme Penggantiannya di DPR
Lihat Juga :