KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:44 WIB
loading...
KPK Nyatakan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya tak bisa mengusut gratifikasiLili Pintauli. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) didesak menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar (LPS). Salah satu pihak yang mendesak adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Desakan itu mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menghentikan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sidang etik dugaan gratifikasi tersebut dihentikan karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Tetapi Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah itu tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili justru karena Dewas telah menghentikan sidang etik.

Karena sidang etik dihentikan, dijelaskan Ali, maka belum ada putusan Dewas ihwal dugaan penerimaan gratifikasi Lili. Dewas belum memutus Lili bersalah atau tidak terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).



"Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," sambungnya.

Sesuai Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e, dijabarkan Ali, Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sementara Lili, saat ini sudah bukan lagi pimpinan KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," beber Ali.

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat. Karena jika dipaksakan tetap bersidang, maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)