Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis
Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, yakni Teddy Anggoro memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka hal itu masuk ke dalam ranah perdata.
"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," terang Denny.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.
"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," terang Denny.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.
(mhd)
Lihat Juga :