Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis
Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
"Doctor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.
Dalam sidang, saksi ahli juga menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.
Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny. Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming
Dalam sidang, saksi ahli juga menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.
Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny. Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming
Lihat Juga :