Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis
Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana. Foto: MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Kamis (21/7/2022).Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan, Aan Eko Widiarto; ahli hukum pidana dan perdata, Flora Dianti, dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepailitan Teddy Anggoro.
Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan. Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ada ahli HTN dan ilmu per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," tutur Deny dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.
Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan. Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ada ahli HTN dan ilmu per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," tutur Deny dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.
Lihat Juga :