Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis

Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis
Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana. Foto: MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Kamis (21/7/2022).Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan, Aan Eko Widiarto; ahli hukum pidana dan perdata, Flora Dianti, dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan ilmu per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," tutur Deny dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doctor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.



Dalam sidang, saksi ahli juga menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, yakni Teddy Anggoro memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka hal itu masuk ke dalam ranah perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," terang Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)