Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis

Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
Hadirkan 3 Ahli di Sidang...
Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana. Foto: MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Kamis (21/7/2022).Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan, Aan Eko Widiarto; ahli hukum pidana dan perdata, Flora Dianti, dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan. Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan ilmu per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," tutur Deny dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved