Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan, Denny Indrayana: Kasus Mardani Maming Murni Perkara Bisnis

Kamis, 21 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
Hadirkan 3 Ahli di Sidang...
Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana. Foto: MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Kamis (21/7/2022).Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan, Aan Eko Widiarto; ahli hukum pidana dan perdata, Flora Dianti, dan ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara tersebut.Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antarperusahaan. Baca juga: PN Jaksel Sudah Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ada ahli HTN dan ilmu per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," tutur Deny dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli, KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doctor Aan menegaskan pemaknaan Pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.



Dalam sidang, saksi ahli juga menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah.

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny. Baca juga: Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, yakni Teddy Anggoro memaparkan proses utang-piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka hal itu masuk ke dalam ranah perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," terang Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved