Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Berkaitan dengan kontrak terapeutik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, layanan telemedisin hanya mengandalkan kepercayaan (trust) antara pasien dengan dokter. Pada layanan kesehatan online, tidak bisa dipastikan pihak yang nantinya bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang merugikan pasien karena adanya kekeliruan diagnosis maupun kesalahan saat terapi.

Sampai saat ini, layanan kesehatan online (telemedisin) di Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik. Belum diatur mengenai kriteria device yang digunakan, mekanisme pemberian resep secara online, dan perlindungan pasien jika terjadi malapraktik. Kelonggaran pelaksanaan layanan telemedisin di masa Pandemi Covid-19 sebaiknya juga perlu diikuti dengan peningkatan perhatian terhadap perlindungan dan keamanan pasien.

Keamanan dan kerahasiaan data rekam medis pasien masih menjadi isu pada layanan telemedisin, meskipun telah ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus memegang teguh prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

Perlindungan konsumen pada layanan telemedisin masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pelayanan yang kurang efektif karena tidak adanya interaksi secara langsung antara dokter dengan pasien yang memungkinkan terjadinya kesalahan diagnosis.

Selain itu, belum terdapat aturan atau standar layanan telemedisin, sehingga mengakibatkan tarif yang dibayarkan kepada dokter menjadi tidak seragam antar platform. Pengawasan terhadap aplikasi telemedisin juga belum efektif, karena belum ada pihak otoritas yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

Regulasi dan Pengawasan Telemedisin
Pesatnya perkembangan telemedisin dapat didukung oleh Kementerian Kesehatan dengan memberlakukan regulatory sandbox yang efektif, sehingga para pelaku usaha terdorong untuk melakukan uji terhadap aplikasinya baik dari sisi tampilan, model usaha, maupun mekanisme pelayanan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Saat ini, telah ada beberapa program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, salah satunya merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, di mana di dalam revisi rekam medis tersebut telah diakomodasi mengenai perlindungan data pribadi pasien dan mengatur mengenai rekam medis elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan perlindungan data pribadi dengan terus mengawal proses RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak dapat melindungi data pribadi penggunanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Andrie Yunus Belum Bisa...
Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi
Ketum IDI Prediksi 5-10...
Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
4 Dokter Muda Meninggal,...
4 Dokter Muda Meninggal, Legislator PKS Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship
4 Dokter Internship...
4 Dokter Internship Meninggal dalam 3 Bulan Terakhir, PDUI Dorong Evaluasi Menyeluruh
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ardiansyah Bahar: PDUI...
Ardiansyah Bahar: PDUI Akan Terus Hadir sebagai Rumah Besar Perjuangan Dokter Umum
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Isu Semprot Parfum di...
Isu Semprot Parfum di Leher Sebabkan Kanker dan Tiroid Ternyata Mitos, Ini Kata Dokter
Fokus Haji 2026, dr....
Fokus Haji 2026, dr. Gia Pratama Hentikan Aktivitas Media Sosial Sementara
Rekomendasi
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved