Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Berkaitan dengan kontrak terapeutik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, layanan telemedisin hanya mengandalkan kepercayaan (trust) antara pasien dengan dokter. Pada layanan kesehatan online, tidak bisa dipastikan pihak yang nantinya bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang merugikan pasien karena adanya kekeliruan diagnosis maupun kesalahan saat terapi.

Sampai saat ini, layanan kesehatan online (telemedisin) di Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik. Belum diatur mengenai kriteria device yang digunakan, mekanisme pemberian resep secara online, dan perlindungan pasien jika terjadi malapraktik. Kelonggaran pelaksanaan layanan telemedisin di masa Pandemi Covid-19 sebaiknya juga perlu diikuti dengan peningkatan perhatian terhadap perlindungan dan keamanan pasien.

Keamanan dan kerahasiaan data rekam medis pasien masih menjadi isu pada layanan telemedisin, meskipun telah ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus memegang teguh prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

Perlindungan konsumen pada layanan telemedisin masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pelayanan yang kurang efektif karena tidak adanya interaksi secara langsung antara dokter dengan pasien yang memungkinkan terjadinya kesalahan diagnosis.

Selain itu, belum terdapat aturan atau standar layanan telemedisin, sehingga mengakibatkan tarif yang dibayarkan kepada dokter menjadi tidak seragam antar platform. Pengawasan terhadap aplikasi telemedisin juga belum efektif, karena belum ada pihak otoritas yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

Regulasi dan Pengawasan Telemedisin
Pesatnya perkembangan telemedisin dapat didukung oleh Kementerian Kesehatan dengan memberlakukan regulatory sandbox yang efektif, sehingga para pelaku usaha terdorong untuk melakukan uji terhadap aplikasinya baik dari sisi tampilan, model usaha, maupun mekanisme pelayanan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Saat ini, telah ada beberapa program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, salah satunya merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, di mana di dalam revisi rekam medis tersebut telah diakomodasi mengenai perlindungan data pribadi pasien dan mengatur mengenai rekam medis elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan perlindungan data pribadi dengan terus mengawal proses RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak dapat melindungi data pribadi penggunanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Tingkatkan Efektivitas...
Tingkatkan Efektivitas Layanan, Halodoc Andalkan AI untuk Dukung Dokter dan Pasien
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Rekomendasi
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved