Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sanksi tegas yang nantinya akan diterima oleh platform guna memberi efek jera bagi platform agar tidak menganggap data pribadi pengguna hanya sebagai data aset sehingga hanya mengejar banyaknya data yang masuk tanpa melakukan upaya perlindungan terhadap data tersebut.

Nantinya data pribadi menjadi data yang menjadi amanah yang harus dijaga sehingga platform perlu data protection, adanya personil bersertifikat yang mampu mengelola dan menjaga kerahasiaan data.

Keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dicegah oleh pemerintah dengan menyiapkan perangkat regulasi yang memadai. Pengaturan terhadap layanan telemedisin perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta tenaga medis. Perlu adanya regulasi yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pasien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi tenaga medis dengan tetap menjaga mutu layanan.

Peraturan yang sekiranya mengatur mengenai layanan telemedisin dan masih relevan dengan kondisi dapat diatur kembali. Materi yang belum diatur dan perlu diatur diantaranya tentang pihak penyelenggara telemedisin, hak dan kewajiban para pihak dalam jasa telemedisin, ruang lingkup layanan, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, pengelolaan rekam medis , pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.

Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa bersinergi untuk membuat regulasi khusus berkaitan dengan layanan telemedisin, melindungi hak konsumen telemedisin melalui mekanisme perlindungan kerahasiaan data pasien, serta melakukan pengawasan terhadap platform layanan kesehatan online, mengingat penyelenggara sistem elektronik/platform bukan fasilitas layanan kesehatan namun hanya penghubung antara penyedia layanan kesehatan dengan konsumen.

Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedisin. Berikutnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedisin.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Andrie Yunus Belum Bisa...
Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi
Ketum IDI Prediksi 5-10...
Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
4 Dokter Muda Meninggal,...
4 Dokter Muda Meninggal, Legislator PKS Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship
4 Dokter Internship...
4 Dokter Internship Meninggal dalam 3 Bulan Terakhir, PDUI Dorong Evaluasi Menyeluruh
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ardiansyah Bahar: PDUI...
Ardiansyah Bahar: PDUI Akan Terus Hadir sebagai Rumah Besar Perjuangan Dokter Umum
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Isu Semprot Parfum di...
Isu Semprot Parfum di Leher Sebabkan Kanker dan Tiroid Ternyata Mitos, Ini Kata Dokter
Fokus Haji 2026, dr....
Fokus Haji 2026, dr. Gia Pratama Hentikan Aktivitas Media Sosial Sementara
Rekomendasi
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved