MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Wamenkumham: Kita Teliti Lebih Lanjut

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
MK Tolak Legalisasi...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Foto/Carlos Roy Fajarta/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengkaji lebih dalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis . Hal ini dikatakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Saya kira mengenai legalisasi ganja , keputusan MK sangat jelas," kata Wamenkumham di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

"Bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta dilaksanakan pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat dari ganja itu sendiri," tambahnya.

Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!

Pria yang akrab dipanggil Prof Eddy tersebut menyebutkan, pihaknya sedang melakukan pembahasan secara simultan.

"Ini sembari menyelam minum air, sembari melakukan penelitian terhadap manfaat ganja, pemerintah sedang membahas revisi terhadap UU Narkotika," tutur Prof Eddy.

Baca juga: DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis

Lebih lanjut terkait kajian penurunan golongan dari ganja untuk kepentingan medis kata Eddy, tidak bisa diputuskan oleh beberapa pihak saja karena menyangkut keselamatan masyarakat lebih besar dibandingkan satu dua kasus medis.

"Kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat hasil penelitian itu termasuk terkait penggolongan narkotik jenis ganja itu, akan dibahas setelah masa reses di DPR Senayan," tutup Wamenkumham.

Sedangkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menyebutkan, meskipun legalisasi ganja medis ditolak MK pihaknya akan tetap membahas hal tersebut di RUU Narkotika.

"Terkait putusan MK nanti mungkin enggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika yang saat ini masuk rapat dengar pendapat umum," kata Trimedya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved