DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan. Aspirasi ini tentunya, akan dipertimbangkan secara seksama dengan meminta pendapat para ahli.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengakui, pihaknya memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk "melegalkan" pengunaan ganja dalam rangka pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Polda Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Kendati demikian Wakil Ketua MPR itu menegaskan, kajian ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sehingga, Komisi III tidak bisa mengira apakah aspirasi tersebut bisa diterima ataupun ditolak.
"Namun kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure) sebagaimana yang ada di sejumlah negara," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengakui, pihaknya memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk "melegalkan" pengunaan ganja dalam rangka pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Polda Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Kendati demikian Wakil Ketua MPR itu menegaskan, kajian ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sehingga, Komisi III tidak bisa mengira apakah aspirasi tersebut bisa diterima ataupun ditolak.
"Namun kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure) sebagaimana yang ada di sejumlah negara," ujarnya.
(maf)