Respons Kemenkumham Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:15 WIB
loading...
Respons Kemenkumham...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyusunan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak transparan untuk masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pers , Agung Dharma Jaya.

Pasalnya kata Agung, baik Dewan Pers maupun masyarakat kesulitan untuk mendapatkan draf RKUHP. Agung meminta, agar draf tersebut dapat diunggah melalui website resmi milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau DPR.



Tidak hanya itu, Agung juga mendesak agar pemerintah dapat melibatkan Dewan Pers dan masyarakat dalam penyusunan RKUHP.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej justru merasa kebingungan.



Wamenkumham tidak paham partisipasi seperti apa yang dimaksud. Pasalnya kata Eddy, dalam menyusun RKUHP, justru inventaris masalahnya berasal dari masyarakat.

"Sampai dengan tahun 2022 ini, kita menghasilkan draf RUU KUHP yang telah disempurnakan dari draf terakhir tahun 2019. Ketika pembahasan 2014-2019 itu untuk sepengetahuan bapak ibu, daftar inventaris masalah itu berasal justru dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, bukan dari kami pemerintah," jelasnya.

Unsur inisiatif kata Eddy, justru bukan dari DPR, tapi dari koalisi masyarakat sipil. Bahkan, Eddy mengatakan, terdapat 6.000 daftar inventaris masalah yang dicatat dengan rapi.

"Pak Asrul Sani sebagai Anggota Komisi III DPR punya catatan yang sangat rapi sampai sekitar 6.000 daftar inventaris masalah. Sehingga terus terang kami selalu bingung ketika ditanya partisipasi publik macam apa yang diharapkan kalau toh daftar inventaris masalah itu pun berasal dari masyarakat sipil," ucapnya.

Kemudian kata Eddy, terkait dengan keterbukaan draf RKUHP, ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menyebarkan kepada khalayak. Karena ada prosedur, dan etika yang tidak dapat dilanggar.

"Sebelum 6 Juli itu kan pemerintah selalu diserang untuk kenapa ini tertutup. Ini yang ingin saya katakan, saya ketika menjadi ketua tim RUU TPKS selama RUU itu belum (diserahkan ke DPR, belum dibuka ke publik). Baru membuka ke publik ketika RUU itu secara resmi diserahkan kepada DPR. Ini karena ada prosedur, ada etika yang tidak bisa kami langgar," ucapnya.

"Jadi tunggu sampai selesai baru kami membuka ke publik. Jadi sebelum kita serahkan secara resmi ke DPR, kita tidak akan membuka, dan sekarag telah kita buka," sambungnya.

Eddy pun memastikan, akan melibatkan publik dalam penyempurnaan RKUHP. Eddy mengatakan, akan ada dua hingga tiga kali pertemuan Komisi III DPR, untuk nantinya membuka sesi partisipasi publik.

"Jadi pasti ada dua lah, satu atau dua kali, atau mungkin bahkan tiga kali nanti kami akan berbicara dengan Komisi III DPR untuk ada sesi sesi, di mana kita membuka partisipasi publik membahas berbagai isu di dalam RUU KUHP," tutup Wamenkumham.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)