Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:50 WIB
loading...
Sidak Lapas dan Rutan,...
Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selas
A A A
BANDUNG - Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selasa (19/7/2022) siang hingga malam.

Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Di antaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.

Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.

Seusai sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan, yakni hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.



"Fakta di lapangan membuktikan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan kita memang perlu segera untuk dilakukan perubahan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif," ujarnya.

Selain itu, kata Eddy, para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang harus dilibatkan sejak awal proses, bukan sekadar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.

Menurut Eddy, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP. "Hal ini yang menjadi fokus utama dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP," tegasnya.



Banyaknya tahanan yang menghuni lapas atau rutan menjadikan kamar-kamar yang tersedia terpenuhi melebihi kapasitas atau over crowding. Sementara itu, jumlah sipir sangat kurang memadai. Hal ini rentan bagi timbulnya gesekan antarwarga binaan dan juga berisiko tinggi terhadap keamanan lapas maupun rutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)