Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Rabu, 20 Juli 2022 - 13:50 WIB
loading...
Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selas
A
A
A
BANDUNG - Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlaksana baik, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Eddy O.S. Hiariej melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksana teknis (UPT) di sekitar Kota Bandung pada Selasa (19/7/2022) siang hingga malam.
Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Di antaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.
Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.
Seusai sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan, yakni hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.
Baca juga: Keterbukaan Informasi, Ditjen Pemasyarakatan Bersinergi dengan Media
Ada beberapa UPT yang dikunjungi Eddy secara acak. Di antaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, dan Lapas Kelas IIA Banceuy.
Di UPT tersebut, Eddy memeriksa berbagai sarana dan prasarana di lapas, seperti dapur, kamar, ruang teknis, klinik kesehatan termasuk program pembinaan yang dilakukan.
Seusai sidak, Eddy menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kondisi di lapas maupun rutan semakin menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia memang perlu dilakukan pembaharuan, yakni hukuman kurungan badan bukan menjadi prioritas utama.
Baca juga: Keterbukaan Informasi, Ditjen Pemasyarakatan Bersinergi dengan Media
Lihat Juga :