Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
loading...
A
A
A
Pasal 5
(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan Kekerasan;
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan Kekerasan;
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(abd)