Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.

Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:

a. Menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

b. Mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

c. Mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. Meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. Meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;

f. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan

g. Memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)