Kejagung kembali periksa tersangka pesawat latih

Selasa, 21 Januari 2014 - 16:29 WIB
Kejagung kembali periksa tersangka pesawat latih
Kejagung kembali periksa tersangka pesawat latih
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan dua unit link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Diperiksa tersangka Bayu Widjokongko selaku Direktur PT Pacific Putra Metropolitan terkait pengadaan pesawat di STPI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).

Selain tersangka Bayu Widjokongko, dalam waktu yang bersamaan, Kejagung juga memanggil satu orang saksi bernama KR Robert Sinurat selaku Direktur Utama PT Nuratindo Bangun Perkasa terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.

"Masih belum tahu, akan datang atau tidak keduanya," pungkas Untung.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Bayu Widjokongko yakni pegawai STPI, IGK Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain itu, proyek tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai proyek Rp138 miliar. Lalu dalam pengadaan proyek tersebut, diduga telah terjadi kesalahan prosedural.

Sebab, dari 18 pesawat latih yang masuk dalam anggaran proyek, hanya enam pesawat yang didatangkan. Setelah diselidiki, ternyata 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dalam proses perakitan.

Baca berita:
Kejagung periksa 3 saksi kasus pesawat latih
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)