Kejagung Periksa 3 Petinggi Garuda Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Selasa, 26 April 2022 - 02:59 WIB
loading...
Kejagung memeriksa tiga petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat periode 2011-2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi yang terkait atas dugaan korupsi pengadaan pesawat udara tahun 2011-2021. Dari ketiga saksi salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2012. Dia diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat tersebut. Kemudian dua orang saksi lain adalah DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia 2009-2015. "Semuanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Sampai saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2012. Dia diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat tersebut. Kemudian dua orang saksi lain adalah DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia 2009-2015. "Semuanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Sampai saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Lihat Juga :