Kejagung Periksa 3 Petinggi Garuda Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi yang terkait atas dugaan korupsi pengadaan pesawat udara tahun 2011-2021. Dari ketiga saksi salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2012. Dia diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat tersebut. Kemudian dua orang saksi lain adalah DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia 2009-2015. "Semuanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa itu salah satunya adalah EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2012. Dia diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat tersebut. Kemudian dua orang saksi lain adalah DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia 2009-2015. "Semuanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB. Kemudian Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)