Kejagung Periksa Dirut Garuda terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:34 WIB
loading...
Kejagung Periksa Dirut Garuda terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Garuda Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Saputra bersama mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Chairal Tanjung diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada 2011-2021. Selain keduanya, Jampidsus juga memeriksa IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (8/8/2022).



Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara terhadap lima tersangka yakni AW, SA, AB, ES, dan SS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022. Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku Direktur Utama Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Burhanuddin saat jumpa pers, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soal Garuda Indonesia Tambah Pesawat, Erick Thohir: Sewa yang Benar Bukan Bohongan

ES dan SS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan. "Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).

Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6231 seconds (0.1#10.140)