Kejagung Periksa Dirut Garuda terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:34 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Garuda Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Saputra bersama mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Chairal Tanjung diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada 2011-2021. Selain keduanya, Jampidsus juga memeriksa IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (8/8/2022).
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara terhadap lima tersangka yakni AW, SA, AB, ES, dan SS.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (8/8/2022).
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara terhadap lima tersangka yakni AW, SA, AB, ES, dan SS.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Lihat Juga :