Tokoh Nasional, MUI, dan Aktivis Deklarasikan Gerakan Nasional Anti Islamophobia
loading...
A
A
A
Selain itu, dengan mengobarkan semangat pembukaan UUD 1945 yang tertanam dalam jiwa, Gerakan Nasional Anti Islamphobia (GNAI) ini dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui pengokohan kembali persatuan Indonesia yang sesungguhnya.
Ferry menegaskan, Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam. Menyikapi dan menindak lanjuti resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) 15 Maret 2022 tentang memerangi Islamofobia maka Gerakan Nasional Anti Islamphobia menyatakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, menjadikan 15 Maret sebagai Hari Anti Islamofobia dunia (universal) dan akan di peringati setiap tahun seperti ketetapan PBB. Kedua, mengimbau pemerintah untuk menjadikan bukan Islam sebagai masalah bahkan lawan karena Islam dan ummat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, hentikan stigmatisasi Islam dan ummat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebinekaan dan sejenisnya.Keempat, mengimbau pada semua pihak untuk tidak mengarahkan narasi moderasi beragama kepada liberalisasi, sekularisasi atau pengambangan keyakinan agama (ptotisma)
Kelima, meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat undang - undang dengan substansi anti Islamophobia dan memberi sanksi atau hukuman yang berat atas sikap anti Islam baik yang di lakukan oleh orang bukan Islam maupun orang Islam sendiri.
Ferry menegaskan, Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam. Menyikapi dan menindak lanjuti resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) 15 Maret 2022 tentang memerangi Islamofobia maka Gerakan Nasional Anti Islamphobia menyatakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, menjadikan 15 Maret sebagai Hari Anti Islamofobia dunia (universal) dan akan di peringati setiap tahun seperti ketetapan PBB. Kedua, mengimbau pemerintah untuk menjadikan bukan Islam sebagai masalah bahkan lawan karena Islam dan ummat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, hentikan stigmatisasi Islam dan ummat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebinekaan dan sejenisnya.Keempat, mengimbau pada semua pihak untuk tidak mengarahkan narasi moderasi beragama kepada liberalisasi, sekularisasi atau pengambangan keyakinan agama (ptotisma)
Kelima, meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat undang - undang dengan substansi anti Islamophobia dan memberi sanksi atau hukuman yang berat atas sikap anti Islam baik yang di lakukan oleh orang bukan Islam maupun orang Islam sendiri.
(cip)