Terus Menuai Penolakan, UU PSDN Dinilai Minim Partisipasi Publik
Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Juardan Gultom sangat khawatir, Komponen Cadangan (Komcad) bisa jadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga.
"Ke depannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu ke depan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," tegasnya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Dosen FH Universitas Sriwijaya, Firman Muntaqo, yang menilai UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan hukumnya yang terlalu luas
"Seperti memasukkan ancaman narkotika, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional. Siapa yang berhak menafsirkan ancaman sebagaimana yang didefinisikan dalam UU PSDN ini tidak jelas," ungkapnya.
Selain itu kata dia, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang.
"Ke depannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu ke depan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," tegasnya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Dosen FH Universitas Sriwijaya, Firman Muntaqo, yang menilai UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan hukumnya yang terlalu luas
"Seperti memasukkan ancaman narkotika, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional. Siapa yang berhak menafsirkan ancaman sebagaimana yang didefinisikan dalam UU PSDN ini tidak jelas," ungkapnya.
Selain itu kata dia, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang.
Lihat Juga :