Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Hormati Proses Praperadilan
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Ia menambahkan isu kriminalisasi terhadap Mardani ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
Pemanggilan tersebut, adalah sebagai bentuk Mardani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda
"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
Pemanggilan tersebut, adalah sebagai bentuk Mardani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda
"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
(kri)
Lihat Juga :