Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Hormati Proses Praperadilan
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:23 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semena-mena memanggil kliennya. Foto/SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming , Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semena-mena memanggil kliennya. Menurut Denny, KPK perlu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan.
Denny mengatakan ia telah melayangkan surat resmi kepada KPK. Menurutnya, surat tersebut berisikan permintaan agar semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir
"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Denny mengatakan ia telah melayangkan surat resmi kepada KPK. Menurutnya, surat tersebut berisikan permintaan agar semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir
"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Lihat Juga :