Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
Draf RKUHP: Manfaatkan...
Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat di denda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat di denda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 428 draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) .

Diketahui, pemanfaatan anak juga diatur dalam RKUHP, bab XV tindak pidana kesusilaan. Pada Pasal 428 di bagian "Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan" menyebutkan setiap orang yang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak pada kategori IV. Baca juga: Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

"Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 428 ayat (1) yang dikutip MNC Portal, Kamis (14/7/2022).

Sementara pada ayat (2), Pasal 428 juga memberikan denda pidana yang sama bagi orang yang menerima anaknya untuk dimanfaatkan menjadi pengemis. Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama, "bunyi ayat (2) Pasal 428 dalam draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu.

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam ayat (1) Pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Dimana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar. Baca juga: RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Pak Tarno Jelaskan Alasan...
Pak Tarno Jelaskan Alasan Terima Uang dari Pengunjung di Kota Tua, Bukan Ngemis
Disangka Ngemis, Pak...
Disangka Ngemis, Pak Tarno Tegaskan Kehadiran di Kota Tua hanya Piknik
Pak Tarno Klarifikasi...
Pak Tarno Klarifikasi soal Dugaan Ngemis di Kota Tua: Saya Nggak Minta-minta, Orang Ngasih
Rekomendasi
Jack Della Maddalena...
Jack Della Maddalena Raja Baru Kelas Welter, Islam Makhachev: Saatnya Menjadi Juara Ganda, Ayo!
Penampilan Terbaru Kate...
Penampilan Terbaru Kate Middleton Picu Kekhawatiran Publik, Tubuh Terlihat Lebih Kurus
Rusia Tidak Takut dengan...
Rusia Tidak Takut dengan Ancaman Sanksi Besar-besaran dari Barat
Berita Terkini
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved