Draf RKUHP: Manfaatkan Anak untuk Mengemis Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
Draf RKUHP: Manfaatkan...
Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat di denda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemanfaatan anak di bawah umur 12 tahun untuk mengemis dapat di denda maksimal Rp200 juta dan dipenjara paling lama 4 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 428 draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) .

Diketahui, pemanfaatan anak juga diatur dalam RKUHP, bab XV tindak pidana kesusilaan. Pada Pasal 428 di bagian "Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan" menyebutkan setiap orang yang menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk mengemis dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak pada kategori IV. Baca juga: Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp1 Juta, Menteri Muhadjir Belum Pelajari Draf RKUHP

"Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 428 ayat (1) yang dikutip MNC Portal, Kamis (14/7/2022).

Sementara pada ayat (2), Pasal 428 juga memberikan denda pidana yang sama bagi orang yang menerima anaknya untuk dimanfaatkan menjadi pengemis. Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama, "bunyi ayat (2) Pasal 428 dalam draf RKUHP yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 6 Juli 2022 itu.

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam ayat (1) Pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Dimana besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar. Baca juga: RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
KLB Campak Meningkat,...
KLB Campak Meningkat, Vita DPR: Negara Tak Boleh Abai Lindungi Anak
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved