Kesalahan Praktik Digitalisasi Pelayanan Publik
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Tahun 2018 membangun sistem yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut bisa dikatakan sebagai sentralisasi pelayanan perizinan usaha dan artinya mendelegitimasi capaian yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah. Itu dikarenakan, semua pelayanan perizinan memulai usaha harus melalui sistem OSS.
Fenomena tersebut terjadi karena digitalisasi yang dilakukan tidak secara siginifikan dapat meningkatkan peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia yang secara rutin dikeluarkan oleh World Bank. Indonesia saat ini berada pada posisi 73 dari 180 negara. Capaian tersebut masih jauh dari target yang dibebankan oleh Presiden Jokowi yaitu peringkat 40 pada 2017.
Pelayanan perizinan berusaha pada kenyataannya masih dalam bayang-bayang prosedur yang panjang. Digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya mengatasi persoalan hilir yang terjadi di Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Padahal, apabila merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Reformasi Administrasi-Lembaga Administrasi Negara Tahun 2016, pengusaha di Indonesia harus berhadapan dengan 6 (enam) instansi pemerintah yang berbeda. Ironisnya, sistem yang dibangun oleh beberapa instansi pemerintah tersebut belum terintegrasi. Sehingga muncul istilah yang digunakan oleh para akademisi untuk menggambarkan proses perizinan berusaha di Indonesia yaitu “satu pintu banyak meja”.
Hasil diagnosis atas kedua contoh fenomena digitalisasi pelayanan publik di atas adalah adanya kesalahan dalam praktik pengembangan sistem pelayanan publik berbasis online. Digitalisasi pelayanan publik baru dipahami sebagai sebuah proses perubahan dari manual ke online. Hierarki dan prosedur layanan yang panjang kemudian masih menjadi beban pelayanan publik di Indonesia. Oleh karenanya, digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan tidak secara optimal menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan responsif.
Strategi Digitalisasi
Perlu dilakukan perubahan yang bersifat radikal dalam proses digitalisasi pelayanan publik di tengah gempuran gelombang ketiga pandemi Covid-19. Perubahan yang radikal tersebut dalam studi inovasi kebijakan disebut dengan transformasi digital.
Fenomena tersebut terjadi karena digitalisasi yang dilakukan tidak secara siginifikan dapat meningkatkan peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia yang secara rutin dikeluarkan oleh World Bank. Indonesia saat ini berada pada posisi 73 dari 180 negara. Capaian tersebut masih jauh dari target yang dibebankan oleh Presiden Jokowi yaitu peringkat 40 pada 2017.
Pelayanan perizinan berusaha pada kenyataannya masih dalam bayang-bayang prosedur yang panjang. Digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya mengatasi persoalan hilir yang terjadi di Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Padahal, apabila merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Reformasi Administrasi-Lembaga Administrasi Negara Tahun 2016, pengusaha di Indonesia harus berhadapan dengan 6 (enam) instansi pemerintah yang berbeda. Ironisnya, sistem yang dibangun oleh beberapa instansi pemerintah tersebut belum terintegrasi. Sehingga muncul istilah yang digunakan oleh para akademisi untuk menggambarkan proses perizinan berusaha di Indonesia yaitu “satu pintu banyak meja”.
Hasil diagnosis atas kedua contoh fenomena digitalisasi pelayanan publik di atas adalah adanya kesalahan dalam praktik pengembangan sistem pelayanan publik berbasis online. Digitalisasi pelayanan publik baru dipahami sebagai sebuah proses perubahan dari manual ke online. Hierarki dan prosedur layanan yang panjang kemudian masih menjadi beban pelayanan publik di Indonesia. Oleh karenanya, digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan tidak secara optimal menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan responsif.
Strategi Digitalisasi
Perlu dilakukan perubahan yang bersifat radikal dalam proses digitalisasi pelayanan publik di tengah gempuran gelombang ketiga pandemi Covid-19. Perubahan yang radikal tersebut dalam studi inovasi kebijakan disebut dengan transformasi digital.
Lihat Juga :