PDIP DKI Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang dugaan pembakaran bendera PDIP saat ada aksi PA 212 di kawasan DPR RI beberapa waktu lalu.
"Ini tindak lanjut dari perintah harian Ketum, Bu Megawati yang menginstruksikan ke seluruh kader se-Indonesia untuk taat proses hukum, maka yang ditempuh PDIP Provinsi DKI melaporkan ke PMJ," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: PDIP Jaktim: Jangan Rusak Panji Kebesaran Kami, karena Kami Penguasa Takhta yang Sah)
Menurutnya, laporan tentang dugaan pembakaran bendera itu sudah dilakukan oleh tingkat DPC di sejumlah wilayah Jakarta. Ada enam lebih laporan tentang pembakaran bendera tersebut. Adapun terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"PDIP menyerahkan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro, dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
Dia berharap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum pula. Polisi juga diharapkan mengusut tuntas tentang kasus tersebut. ( )
Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/3.656/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 26 Juni 2020. Adapun pidana yang diduga dilanggar berupa tindak pidana kekerasan/ pengerusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik. Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
"Ini tindak lanjut dari perintah harian Ketum, Bu Megawati yang menginstruksikan ke seluruh kader se-Indonesia untuk taat proses hukum, maka yang ditempuh PDIP Provinsi DKI melaporkan ke PMJ," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: PDIP Jaktim: Jangan Rusak Panji Kebesaran Kami, karena Kami Penguasa Takhta yang Sah)
Menurutnya, laporan tentang dugaan pembakaran bendera itu sudah dilakukan oleh tingkat DPC di sejumlah wilayah Jakarta. Ada enam lebih laporan tentang pembakaran bendera tersebut. Adapun terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"PDIP menyerahkan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro, dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
Dia berharap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum pula. Polisi juga diharapkan mengusut tuntas tentang kasus tersebut. ( )
Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/3.656/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 26 Juni 2020. Adapun pidana yang diduga dilanggar berupa tindak pidana kekerasan/ pengerusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik. Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(kri)